LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Bhabinkamtibmas Desa Allakuang, Bripka Amran bersama Babinsa Sertu Muh Ise, Sekdes Desa Allakuang, Suarni memediasi warga antara Ibu Muliati dengan Hj Ati tentang batas tanah yang di Dusun II kampung Baru Desa Allakuang di Kantor Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Bhabinkamtibmas Desa Allakuang, Bripka Amran, Selasa (23/6/2020) mengatakan kegiatan mediasi mempertemukan kedua warga yang berselisih dengan memmberikan pemahaman dan solusi dari masalah tersebut.
Hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan. Dengan jalan melakukan pengukuran batas tanah masing masing yang akan dilakukan esok hari, Rabu 24 juni 2020.
Harapan Bhabinkamtibmas kedua warga ini menerima hasil keptusan saat dilakukan pengukuran dan bisa kembali hidup rukun damai, demi terwujudnya kamtibmas yang aman kondusif.