LINTASNEWS.ONLINE, SINJAI -- Tim Khusus yang telah dibentuk Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Lingkungan Bongkong, Kelurahan Samaenre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai, Senin sore (22/6/2020) pukul 16.00 wita.
Timsus dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satuan Intelkam Polres Sinjai Ipda Alfian Mahajir, SH dengan personel gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Sinjai yang mana awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sedang melakukan judi sabung ayam, dan dengan respon cepat.
Timsus Polres Sinjai menuju lokasi langsung melakukan Pengerebekan dan mengamankan 2 (dua) orang yakni KD, (49) tahun (pemilik lahan arena) dan AB, (60) tahun masing- masing beralamat dilingkungan Bongkong Kelurahan Samaenre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 13 ekor ayam jantan diantaranya 4 (empat) ekor dalam keadaan mati yang telah dipakai beradu sabung Ayam, 8 buah Ransel tempat ayam, 8 Pasang Sandal, 25 unit Kendaraan Roda Dua, kemudian pelaku 2 orang beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, Selasa (23/6/2020) menuturkan bahwa pihak Polsek Sinjai Tengah, akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin kelokasi tersebut agar judi sabung ayam tidak terjadi lagi, dan situasi kamtibmas pun tetap dalam keadaan aman terkendali.
Kapolres Sinjai menegaskan, bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menghimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menghindari perbuatan melawan hukum serta dapat mengisi kegiatan waktu luangnya dengan kegiatan positif.
"Mari bersama-sama kita jaga dan ciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif di kabupaten Sinjai tercinta ini dalam bingkai 'Sinjai Damai Nan Aman," pungkasnya