Iklan

Redaksi
Minggu, 20 September 2020, 18:42 WIB
Last Updated 2020-09-20T10:42:53Z
NEWSREGIONAL

Awas ! Jika Tak Pakai Masker, Warga Sidrap akan Didenda Rp100 Ribu


KABARTEKINI.ONLINE, SIDRAP — Terkait adanya Peraturan Bupati (Perbup) Sidenreng Rappang (Sidrap) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan, efektif akan mulai diberlakukan Pemerintah Kabupaten setempat, Ahad (20/9/2020).

Saat ini, Aparat gabungan dari unsur kepolisian, TNI, dan Satpol-PP melakukan sosialisasi tentang penerapan regulasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Petugas menyasar lokasi titik kumpul seperti kafe atau warung-warung kopi (warkop) untuk melakukan razia.

“Warga yang kami dapati tidak memakai masker diberi tindakan berupa menandatangani surat pernyataan untuk tidak lalai kembali,” ujar Kasat Pol-PP Sidrap, Usman Demma.

Sebelum Perbup Sidrap Nomor 32 Tahun 2020 ini diberlakukan, tim gabungan telah melakukan penyampaian atau sosialisasi ke warga masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan sepeti memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan.

“Melalui pemberlakuan aturan ini, masyarakat diharap lebih meningkatkan kesadaran akan bahaya penularan virus corona yang masih tengah mewabah, khususnya di daerah kita ini.

"Alhamdulillah, saat ini tingkat kesadaran warga Sidrap bermasker sudah mencapai 90 persen,” terang mantan Camat Pancalautang Sidrap ini.

Berdasarkan regulasi dalam Perbup Sidrap tersebut, sejumlah aturan protokoler kesehatan dan sanksi ditetapkan untuk dipatuhi warga masyarakat.

“Mulai dari teguran lisan sampai denda Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi pelaku usaha atau pembubaran paksa, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha jika mereka terbukti melanggar aturan ini,” pungkas (dar)