![]() |
Ilustrasi Penganiyaan. (int) |
KABARTERKINI.ONLINE, AMBON -- Kejahatan itu tak mengenal seseorang, kejahatan itu tak pandang bulu, seperti yang dilakukakan oleh seorang bernama Patrik Hehanussa, 22, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan atas ibu kandungnya sendiri, Fransina Hehanussa, 50.
Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menggunakan sebilah parang di rumahnya, Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah.
Hal itu dibenarkan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi, Minggu kemarin (13/9/2020).
Rosita menerangkan, pelaku menganiaya ibunya setelah pulang dari ibadah gereja. Awalnya pelaku meminta uang dari sang ibu untuk mengurus surat kesehatan swab sebagai syarat perjalanan ke kota Ambon yang tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Permintaan uang tak dikabulkan, karena sang ibu tak punya uang untuk pembiayaan anaknya ke Ambon Maluku.
"Kini pelaku berhasil diamankan setelah berusaha melarikan diri namun dijegat warga di sana, warga juga menghajar pelaku hingga babak belur dan mengalami luka di bagian wajah, "kata Rosita, Senin (14/9/2020).
Rosita menjelaskan bahwa korban saat ini mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan kanan karena tindakan Patrik tersebut.
Kini sang ibu tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat dianiaya kata Rosita korban sempat diselamatkan oleh ibunya (nenek pelaku), ibu dan nenek berusaha kabur keluar rumah namun pelaku mengejar ibunya menggunakan alat tajam dan kembali menganiaya berkali-kali.
Saat ini, satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah masih mendalami motif penganiayaan anak terhadap sang ibu tersebut.
Kini saksi tengah dimintai keterangan. Pelaku dalam pengawalan ketat oleh personel. Kita tunggu perkembangan jika kondisi pelaku sudah membaik, maka langsung kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya (rol).