KABARTERKINI.ONLINE -- Maskermu Melindungiku, Maskerku Melindungimu, Kalimat terlontar agar seluruh Masyarakat bisa menggunakan masker setiap akan keluar rumah.
Hal ini perlu kita suarakan agar masyarakat bisa menyadari, bangsa Indonesia perlu dilindungi untuk menghindari Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Terkait protokol kesehatan sesuai Perbup Sidrap No 32 tahun 2020, Masyarakat Indoenesia, dihimbau untuk Protokol Kesehatan.
Perbup ini akan berlaku pada tanggal 20 September 2020, Pihak kepolisian akan memberikan saksi atau denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang ditemukan tidak memakai Masker.
Pemerintah berharap kepada seluruh masyarakat melalui sosialisasi (Perbub) ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya penularan virus Covid-19 lebih ditingkatkan.