![]() |
Ibu-ibu ini jadi Korban Investasi Bodong dan Arisan Online. @Sumber Foto : Media Kompas |
LINTASNEWS.ONLINE, SAMARINDA – Seorang istri polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, YT (34) ditetapkan kasus investasi bodong dan arisan online.
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi belasan emak-emak yang akan berinvestasi dengan bunga besar.
“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online tapi semuanya fiktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat dikutip dari Media Kompas, Senin (26/10/2020).
Dian mengatakan, sudah 17 emak-emak yang melapor ke Polres PPU terkait arisan dan investasi bodong tersebut.
Dari 17 laporan tersebut, korban masing-masing menunjukan bukti setoran dengan nilai uang bervariasi.
“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” terang dia.
Dian meminta kepada para korban yang mengalami hal serupa agar melapor ke Polres PPU dengan membawa bukti-bukti setoran uang.
Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar. Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.
Pelaku meyakinkan korban dengan mempublikasi nama-nama member yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan. Praktik culas ini telah dijalani pelaku sejak 2019 lalu.
Saat ini, tersangka YT ditahan di Mapolres PPU. Dia dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)