![]() |
Ketua KPK, Firli Bahuri. (int). |
KABARTERKINI.ONLINE, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan 367 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di seluruh provinsi. Ketiga unsur itu mesti diberikan pengembang kepada pemerintah daerah.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam webinar bertajuk 'Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pencegahan Korupsi di Sektor Perizinan dan Tata Niaga, Selasa, 13/10/2020 mengatakan telah ditertibkan dengan nilai kurang lebih Rp6,9 triliun
Sulawesi Utara menjadi provinsi terbanyak yang mampu menertibkan PSU. Total Rp4,4 triliun dari enam PSU yang ditertibkan.
Disusul Jawa Tengah dengan 222 PSU senilai angka Rp1,3 triliun. DKI Jakarta sebanyak 4 PSU dengan jumlah Rp976 miliar.
"Data ini kami ambil dari pelaporan yang masuk dalam sistem 'Jaga.id' per 30 September 2020," ucap Firli.
Pencapaian lainnya, yakni KPK telah menertibkan 502 aset di daerah dengan nilai Rp763 miliar.
Pemerintah Daerah Jawa Timur tertinggi dengan penertiban nilai aset yang ditertibkan sebesar Rp309 miliar.
Berikutnya Provinsi Bali dengan nilai Rp139 miliar dan Provinsi Lampung sejumlah Rp74 miliar.
Firli mengapresiasi langkah para kepala daerah untuk mengupayakan hal-hal tersebut.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu menyadari pihaknya tidak bisa bergerak sendiri untuk mencegah tumbuhnya praktik korupsi.
"Sehingga tidak terjadi kerugian negara, tentu juga bisa membantu pertumbuhan ekonomi, dan bisa membantu iklim usaha di daerah," ucap dia.