Iklan


 

Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2020, 13:18 WIB
Last Updated 2020-11-25T17:58:07Z
NASIONALNEWS

Rencana Pemberian Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK Ditinjau Ulang


LINTASNEWS.ONLINE, JAKARTA -- Rencana Pemberian Mobil Dinas bagi pejabat Dewan Pengawas dan pejabat struktural. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditinjau.


Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan keputusan itu diambil menyusul adanya kritik dari sejumlah pihak terkait rencana tersebut.


"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Cahya yang dikutip dari Media Kompas, Jumat (16/10/2020).


Cahya menambahkan, KPK sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.


Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, review tersebut perlu dilakukan untuk menentukan penempatan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.


"Saat ini kami memutuskan untuk meninjau ulang di anggaran 2021. Berikutnya tentu nanti akan dikemanakan anggarannya itu, makanya kami sampaikan akan di-review ulang tentang penggunaan anggaran itu," ujar Ali.


Dengan demikian, Ali juga tidak menjawab lugas saat ditanya soal kemungkinan adanya rencana pengadaan mobil dinas jabatan pada tahun-tahun berikutnya.


"Kita tidak berandai, sekali lagi, kemungkinan-kemungkinan itu seperti apa ke depan, kami tidak bica membaca seperti itu," kata Ali.


Seperti diketahui rencana pemberian mobil dinas jabatan bagi Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, dan pejabat struktural KPK itu mendapat respons negatif dari sejumlah pihak.


Pemberian mobil dinas dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan yang harus dianut Pimpinan KPK serta tidak menunjukkan rasa empati kepada masyarakat yang tengah dipusingkan oleh pandemi Covid-19.


Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean pun telah menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK akan menolak pemberian mobil dinas jabatan tersebut. (*)