Iklan


 

Redaksi
Selasa, 03 November 2020, 12:49 WIB
Last Updated 2020-11-25T17:28:22Z
DAERAHNEWS

Tahun Depan, Perekaman E-KTP di Sidrap Sudah Bisa Dilakukan di Kecamatan

 

Plt Kepala Disdukcapil, H Andi Faisal Ranggong

LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Untuk meningkatkan pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidrap, Tahun Depan, Pelayanan untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa dilakukan di Tiap-tiap Kecamatan.


Plt Kepala Disdukcapil, H Andi Faisal Ranggong mengatakan pelayanan Perekaman KTP ditiap Kecamatan sudah kita rencanakan.


"Sudah ada 7 mesin Perekaman E-KTP sudah siap kita salurkan di Kantor Kecamatan," kata Andi Faisal Ranggong


Untuk saat ini, kata Andi Faisal Ranggong Pelayanan di Disdukcapil hanya sampai jam 12.00 Wita karena untuk menghindari kerumunan warga yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.


Pelayanan ini hanya bersifat sementara kalau kondisi Pandemi Covid-19 sudah membaik, Pelayanan masyarakat akan di Disdukcapil kembali normal.


Kita harus pikirkan kesehatan bagi warga Sidrap ditengah Pandemi Covid-19. Makanya pelayanan di Disdukcapil kita batasi sementara. 


"Jika kondisi Pandemi Covid-19 sudah membaik, Pelayanan akan kita Normal kembali," tutup Andi Faisal Ranggong (*)