LINTASNEWS.ONLINE, MAKASSAR -- Penyesalan memang datang dari belakang, untuk itu, jika ingin melakukan suatu hal, harus dipikir-pikir dulu. Jangan sampai hal ini terjadi seperti Pria bernama Sapu Rante Taliding mengaku sangat menyesal atas pencabulan yang ia lakukan terhadap bocah berusia delapan tahun hingga ia berada di jeruji besi.
Sapu Rante Taliding menyesal setelah kesalahan yang ia lakukan, dan tak pernah menyangka orang tua korban tahu kejadian itu hingga melapor ke Polsek Tamalanrea untuk menangkap Sapu. Dia juga nyaris diamuk massa.
“Saya minta maaf, Saya tidak nyangka kalau begini jadinya. Apalagi ada anak dan istriku,” jelasnya, Selasa (24/11/2020).
Setelah mengucapkan permintaan maafnya, tersangka Sapu langsung digiring ke sel tahanan bersama dengan tahanan lain yang sudah ada. Kepala tersangka pun diplontos. Tersangka Sapu terus berjalan sambil menunduk ke sel tahanan. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis, mengatakan, Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016.
Tersangka diancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pria berusia 35 tahun ini nyaris jadi bulan-bulanan warga di Kampung Bontojai, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Minggu (22/11/2020)
Dalam Kejadian ini, Pelaku nyaris diamuk massa usai ketahuan kerap mencabuli seorang anak berusia delapan tahun, berinisial AY.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatan bejatnya itu kepada korban yang masih polos. Saat beraksi pelaku memainkan alat kelamin dan paha korban hingga terluka. Pelaku memaksa melakukan hubungan badan kepada korban,” jelas Iptu Muhalis. (*)