Iklan


 

Redaksi
Kamis, 17 Desember 2020, 15:15 WIB
Last Updated 2020-12-17T07:15:33Z
KRIMINALREGIONAL

IRT Ini Diringkus Polisi Bersama Sabu 1 Kg

 


LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Pihak Kepolisian Kabupaten Sidrap lalu melaksanakan aksinya dalam membasmi Peredaran Narkoba.


Kali ini, seorang Ibu Rumah Tangga( IRT) di Kabupaten Sidrap berhasil Diringkus disaat mau melaksanakan pengedaran Narkoba seberat 1 Kg Sabu- sabu.


Sabu- sabu yang diedarkan itu dikemas jadi 20 Paket ukuran sedang dengan berat 50 gram dengan harga Rp700 juta lebih.


Pelakon pengedar narkoba yang diamankan itu merupakan Iis Marsella Alias Iis( 30) masyarakat Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Sidrap.


Terkait adanya Penangkapan itu, Kasat Narkoba Polres Sidrap, Andi Sopyan membetulkan adanya penangkapan itu.


Saat ini Pelakon dan barang bukti diamankan di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang saat mau bertransaksi.


Pelakon diamankan saat akan bertransaksi dengan barang bukti sabu seberat 1 Kilogram yang dikemas dalam 20 paket sedang. (red)


Andi Sofyan mengatakan kalau saat ini pihaknya sedang melakukan pemburuan beberapa pelakon yang lain yang terlibat dalam peredaran narkoba itu.


Sementara Pelakon atas nama Iis Marsella bersama benda fakta saat ini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut