Iklan


 

Redaksi
Selasa, 08 Desember 2020, 21:15 WIB
Last Updated 2020-12-08T14:55:30Z
KRIMINAL

Modus Rental Mobil, IRT di Sidrap Gadaikan 17 Mobil Rental



LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Hati-hati bagi yang memiliki usaha rental Mobil, kini penipuan dan penggelapan mobil rental sudah terjadi di Sidrap. Hal itu terbukti Satreskrim Polres Sidrap berhasil menangkan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) usai gelapkan 17 unit mobil.


Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika saat dihubungi, Selasa malam, (8/12/2020) membenarkan jika kemarin malam telah berhasil menangkap dan mengamankan dua Ibu Rumah Tanggal karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 17 unit Mobil.


Terduga pelaku tersebut bernama Nurhaeda alias Eda (39) warga Jalan Poros Aka-akae Rappang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.


Terduga pelaku kedua adalah Vera alias Verawati (29) warga Desa Tellang-Tellang, Kecamatan Kulo, Sidrap.


Modus terduga pelaku tersebut adalah pura-pura merental mobil setelah berhasil dirental lalu digadaikan kepada orang lain. Hasil dari tergadainya mobil tersebut inilah dipakai untuk membayar hutang.


"Hasil Gadai mobil rental tersebut dipakai untuk membayar hutang terduga pelaku," ujar AKP Benny Pornika. 


Kini kedua terduga pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Sidrap kerena untuk menghindari amukan massa dari para korban tersebut.


Selain diamankam terduga Pelaku juga kini telah menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (red)