Iklan


 

Meirlyn Eka Rachmat
Sabtu, 12 Desember 2020, 20:47 WIB
Last Updated 2020-12-12T14:11:17Z
DAERAH

Muhammad Jaya Tahir Resmi Nahkodai Gapensi Pinrang


LINTASNEWS.ONLINE, PINRANG -- Musyawarah Cabang ( Muscab) Gapensi Ke- VIII yang dipusatkan di Ballroom MS Hotel Pinrang berjalan sukses. Berkat Kerja keras panitia pelaksana musyawarah cabang Ke- VIII sehingga membuahkan hasil yang luar biasa.


Dalam kegiatan Muscab Ke- VIII, Muhammad Jaya Tahir, terpilih sebagai ketua Gapensi Kabupaten Pinrang masa bakti 2021- 2026, Kamis( 10/12/2020).


Bupati Pinrang H A Irwan Hamid dalam sambutannya pada kegiatan Muscab Gapensi Ke- VIII Kabupaten Pinrang periode bakti 2021- 2026 mengatakan kepengurusan Gapensi harus bersinergi dengan pemerintah kabupaten Pinrang yang dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah baik itu provinsi maupun pemerintah pusat.


"Didalam kepengurusan ketua terpilih, hal penting yang wajib dilakukan jangan sampai terjadi kecemburuan sosial antar sesama pengurus dan anggota. Jika hal tersebut terjadi ini dapat mengganggu tatanan struktur dan harmoni dalam organisasi Gapensi Kabupaten Pinrang," tuturnya.


Sementara Ketua Dewan Pertimbangan BPD Sulawesi Selatan, Zulkarnain Arif mengatakan selaku ketua dalam organisasi ini harus siap sedia dalam segala hal. Sebab didalam organisasi banyak karakter yang berbeda beda akan muncul dalam setiap Organisasi".


Muhammad Jaya Tahir selaku ketua Gapensi Kabupaten Pinrang untuk masa bakti 2021- 2025, wajib bersikap bijaksana, adil, dan bertanggung jawab terhadap pengurus dan anggotanya yang terhimpun dalam organisasi Gapensi Kabupaten Pinrang.


Terpisah Bendera Pataka Gapensi Kabupaten Pinrang mengatakan kesuksesan Gapensi Kabupaten Pinrang terletak ditentukan ketua terpilih, Terima kasih banyak kepada bapak Bupati Pinrang bersama Ketua Dewan pertimbangan BPD Sulsel bersama rombongan atas kehadirannya pada kegiatan konferensi Cabang Gapensi Kabupaten Pinrang periode bakti 2021- 2025 yang dipusatkan di Ballroom MS Hotel Pinrang.