Iklan


 

Redaksi
Jumat, 18 Desember 2020, 15:55 WIB
Last Updated 2020-12-18T08:04:23Z
KRIMINALREGIONAL

Prostitusi Online Terbongkar di Sidrap, 7 Terduga Pelaku Diringkus Polisi


LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Setelah mengamankan Pelaku Narkoba dan Barang Bukti 1 Kg, kini pihak kepolisian kembali mengungkap Jaringan Prostitusi Online yang kini marak terjadi di Kabupaten Sidrap.


Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan adanya penangkapan sejumlah Mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan di Kabupaten Sidrap.


Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kabupaten Sidrap.


Sejumlah mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan di salah satu lokasi di Kabupaten Sidrap, Kamis malam, 17 Desember 2020.


Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, aktivitas prostitusi online yang sudah lama terjadi itu berhasil diungkap di salah satu lokasi.


"Yah, tadi malam kami amankan 4 laki-laki mucikari dan 3 orang perempuan sebagai PSK," ucapnya.


Mereka yang diamankan adalah lelaki Awal (23) warga Soppeng, Fandi (24) asal Balikpapan, Heri (27) asal Makassar, Dandi (23) asal Maros.


Kemudian tiga perempuan tersebut masing-masing Rianti (25), Yuli Putri Cahyani (25). Keduanya berasal dari Makassar, sedangkan Indah (21) dari Gowa.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepuluh HP berbagai merk, sebuah Power bank, 29 sachet kondom berbagai merk.


Adapun barang bukti lain yang diamankan polisi yaitu tiga botol Pelumas (Lubrican), lima buah dompet.


Kemudian uang tunai Rp1.632.000, dan satu unit mobil Honda Brio warna hitam DD 1533 DJ yang digunakan para pelaku.


Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (red)