LINTASNEWS.ONLINE, NUNUKAN -- Jajaran Polsek Sebatik Timur berhasil meringkus salah seorang atasnama I (28) warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan
Pelaku ini diringkus karena diduga melakukan pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Pelaku ini di ringkus di Penginapan Cahaya Mulya, Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Mhd Khomaini, Selasa (5/1/2021) membenarkan hal adanya penangkapan tersebut.
Awalnya, Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Mio Sporty berwarna hitam bernopol KT 2737 SC diparkiran pinggir jalan SMA Taruna RT. 04 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara tepat pada tanggal 25 Oktober 2020 tahun lalui.
Pada akhirnya pihak Kepolisian melakukan aksi Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2020/Kaltara/Res Nnk/Sek Sebtim tanggal 03 Januari 2021.
Alhamdulillah, saat Tim Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan, Terduga Pelaku berhasil diringkus di Penginapan Cahay Mulya," kata Iptu Mhd Khomaini.
Terduga pelaku bersama barang bukti Sepda Motor Mio Sporty KT 2737 SC sudah diamankan di Polsek Sebatik Timur. sekitar pukul 23.00.
Saat diintrogasi pelaku mengakui aksinya dengan membawa kabur sepeda motor bukan miliknya di sebuah perkebunan sawit yang berada di Desa Lapri.
Pelaku ini melakukan aksinya seorang diri dengan cara mengambil sepeda motor tersebut yang saat itu dalam posisi kunci menempel pada kontak sepeda motor.
"Kini pelaku terjerat Pasal 362 KUHP ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara," pungkas. (red)