![]() |
Polres Banyuasin, Sumsel, berhasil menggagalkan penyelundupan 7.300 bungkus rokok ilegal. |
LINTASNEWS.ONLINE, BANYUASIN - Jajaran Polres Banyuasin, Sumsel, berhasil menggagalkan penyelundupan 7.300 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim dari Provinsi Riau.
Selain ribuan bungkus rokok ilegal tersebut, petugas juga mengamankan 2 tersangka. Identitas tersangka yakkni Ade Zainal (32) dan Teguh Erianda (28).
Kedua tersangka itu ada tercatat sebagai warga Riau. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin ," kata Kapolres Banyuasin, ABP Imam Turmudi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra dikutip dari Media Sindo News, pada Rabu dini hari (24/3/2021)
Menurutnya, terungkapnya kasus penyelundupan ini sendiri berawal laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan giat razia oleh petugas.
Petugas mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Ayla nomor polisi BM 1231 VQ untuk kemudian dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati ribuan bungkus rokok merek Luffman dan Luckyman.
"Rokok itu dikemas dalam bungkus plastik hitam tanpa pita bea cukai. Kedua pelaku pun kita amankan ke Mapolres Banyuasin," katanya.
Imam menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara rokok tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang. Dimana kasus penyelundupan rokok ilegal seperti ini sudah yang kedua kalinya terjadi.
Kini pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang RI nomor 39 dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (red)