![]() |
Ilustrasi, si Wanita MiChat |
LINTASNEWS.ONLINE -- Kini prostitusi Online di setiap wilayah kini sedang trending top. Kenapa, karena melalui Aplikasi Michat di Android, kita bisa menemukan wanita yang bisa melayani setiap orang yang ingin memenuhi nafsu bihari.
Wanita penghibur yang tergabung dalam Aplikasi Michat ketika dihubungi akan memberikan harga yang begitu pantastic. Mulai dari harga tertinggi Rp 1 Juta dan paling rendah Rp300 persatu kali dalam melayani.
Hal ini semakin pesat seiring dengan perkembangan teknologi di zaman yang canggih ini, setiap kali dihubungi mereka mamasang tarif yang begitu pantastic
Bunyi balasan chat ketika dihubungi si Wanita MiChat "1jt1x crott fullser dengan room" atau
"KHUSUS YG SKRG MAU OTW"
Open skli main sekarang tarif 1jt nawar boleh asal jgn kelewatan blok nyari yg skrg mau datang dan gak banyak nanya.
1. Fullservice(no anal)
2. Dijamin kepuasannya
3. Gak mau yg ribet²
4. Cash di room
5. Pilih foto d album.
Posisi Wanita MiChat berada di tempat tersembunyi, mereka baru muncul ketika persetujuan atau perjanjian telah disepakati antara si Wanita MiChat dan Pelanggan.
Pertanyaan : Apakah hal ini bisa dihindari atau melenyapkan si Wanita MiChat ini ? Langkah apa yang harus ditempuh dalam mengatasi persoalan ini.
Mau Dibiarkan, atau di Tindaklanjuti ?
Perlu diketahui bahwa ketika masalah ini dibiarkan, Generasi muda kedepan akan terancam, dan menurut ajaran agama Islam, hal ini merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
Hal tak bisa dibiarkan ? Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua dalam memberantas si Wanita MiChat ini.
Dalam ajaran Islam Zina merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam karena ini merupakan perbuatan keji dan tindakan yang buruk.
Dalam Alquran surat Al-Isra ayat 32 Allah berfirman:
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Menurut Tafsir Alquran Kementerian Agama Kemenag dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina.
Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa perbuatan yang membawa pada perzinaan, pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan merupakan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya.
Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi.
Allah memberikan alasan mengapa zina dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan banyak kerusakan, di antaranya:
Merusak garis keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan.
Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan.
Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternoda di tengah-tengah masyarakat.
Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak.
Ini dapat menghancurkan rumah tangga. Istri bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan membina kesejahteraan rumah tangga.
Apabila suami sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si istri atau suami ternoda karena zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.
Merebaknya perzinaan di masyarakat menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis (raja singa).
Di samping itu, juga meningkatkan penyebaran penyakit AIDS atau penyakit yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh (immunity) penderitanya, sehingga dia akan mati perlahan-lahan.
Secara singkat dapat dikemukakan bahwa perbuatan zina adalah perbuat-an yang sangat keji, yang menyebabkan hancurnya garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga itu sendiri, dan merendahkan martabat manusia. (red)