Iklan


 

Redaksi
Sabtu, 13 Maret 2021, 14:40 WIB
Last Updated 2021-03-13T06:40:25Z
KRIMINALREGIONAL

Niat Cari Kerja, 3 Gadis ini Malah Dijual ke THM

Ilustrasi (int)


LINTASNEWS.ONLINE, TANA TORAJA
-- Hati-hati bagi wanita yang ingin mencari nafkah, jangan sampai, tergiur dengan ajakan untuk cari nafkah namun ujungnya malah membawa petaka.


Harap hati-hati, kejadian ini sudah terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Tiga gadis di bawah umur asal Tana Toraja (Tator) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 


Ketiga korban ini dijanjikan pekerjaan sebagai sales promotion girl (SPG), namun apa yang terjadi mereka malah dijual di tempat hiburan malam.


Kasat Reskrim Polres Tator, AKP Jon Paerunan menjelaskan bahwa awalnya salah satu dari gadis yang menjadi korban yang masih di bawah umur berhasil direkrut dan diajak terbang ke Manado (Sulawesi Utara). 


Setiba di Bandara Luwuk Banggai, Sulteng lalu diberitahu untuk tinggal di Luwuk Banggai sementara waktu, Sabtu (13/3/2021).


Ketiga gadis di bawah umur itu direkrut oleh dua wanita, masing-masing asal Tator dan Luwuk Banggai. Masing-masing pelaku berinisial VN (24) dan SS (37).


Setelah tiba di Luwuk Banggai, korban diajarkan menari dan bernyanyi. Ketiga gadis asal Tator lalu diajak ke sebuah tempat hiburan malam.


Ketiga korban yang masih di bawah umur ini kaget lantaran di ajak ke tempat hiburan malam. Belum sempat melayani lelaki hidung belang," ucap Jon.


Jon menuturkan salah satu korban menghubungi keluarga dan menjelaskan kejadian yang dialaminya. Akhirnya keluarga korban membawa polisi untuk menjemput anak gadis mereka.


Untungnya, salah satu korban melapor kekeluarganya yang ada di sana. Lalu keluarganya tersebut datang bersama polisi menjemput korban, dan akhirnya dibawa pulang kembali ke Tana toraja bersama kedua pelaku," jelas Jon.


Baik VN dan SS dikenakan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. 


Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun Penjara. (red)