Iklan


 

Redaksi
Kamis, 18 Maret 2021, 12:43 WIB
Last Updated 2021-03-18T04:43:56Z
KRIMINALREGIONAL

Peserta Diksar Mapala Meninggal, 16 Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi Penangkapan


LINTASNEWS.ONLINE, BONE – Kasus Kematian mahasiswa yang menjadi Peserta Diksar Mapala, Korban atas Irsan (19) di Kabupaten Bone sudah mulai ditemukan titik terangnya.


Saat ini Penyidik dari Polres Bone awalnya menetapkan 6 tersangka, namun pada akhirnya setelah dilakukan penyelidikan ada 16 orang menyusul ditetapkan sebagai tersangka.


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Kamis (18/3/2021) mengatakan dalam pemeriksaan tersebut sejumlah saksi, ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 mahasiswa STAIN (IAIN Bone)


16 tersangka tersebut adalah berinisial SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU. Sebelum ditahan, penyidik melakukan pemerikasaan kesehatan terhadap para tersangka ini di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone.


Kombes Zulpan menambahkan para tersangka ini juga rencananya akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek yang masuk di jajaran Polres Bone


16 tersangka ini terjerat Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebabkan luka.


Korban ini tewas usai mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh panitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta to Risompae (MAPALA Mappesompae) IAIN Kabupaten Bone.


Lokasi kejadiannya berada di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini terlaksana mulai dari 5 Maret hingga 12 Maret 2021 lalu.


Awalnya, Korban mulai mengeluh sakit di rumahnya hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat. Berselang beberapa jam, korban sudah kehabisan tenaga dan meninggal dunia. (red)