![]() |
Suasana Rapat DPW Perempuan Lira Sulawesi Selatan bersama dengan warga Bendoro |
LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Terkait permasalahan yang terjadi antara pihak warga pemilik hak di Bendoro Kelurahan Talumae, Kecamatan Wattang Sidenreng dengan pihak PT Semesta Margareksa.
DPW Perempuan Lira Sulawesi Selatan bersama dengan warga Bendoro mendatangi Kantor DPRD Sidrap, Senin (8/3/2021)
Kedatangan DPW Perempuan Lira Sulsel untuk mempertanyakan perihal transparansi dari pemerintah terkait bukti Asli dari beberapa surat permohonan Direktur PT Semesta Margareksa, SK Bupati Asli tentang pemberian Izin Lokasi pembangunan areal Penanaman Tebu, SK BPN Asli Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua DPW Perempuan LIRA, Andi Marianti mengatakan kedatangan kami bersama warga warga Bendoro mempertanyakan semua itu poin-poin penting guna menemukan titik atas permasalahan tersebut.
Lanjut Andi Marianti menjelaskan bahwa tanah milik warga sudah di Bendero sudah dimasuki oleh beberapa pihak seperti PT Semesta Margareksa, Pihak Kepolisian dan BPN Sidrap kerena menganggap tanah milik warga itu adalah HGU PT Semesta Margareksa.
"Bahkan sebagian warga terlapor karena diduga melakukan penyerobotan di Tanah HGU PT Semesta Margareksa melakukan aktivitas bercocok tanam," kata Andi Marianti.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Komisi I, Samsumarlin mengatakan terkait aspirasi tersebut kasus ini adalah murni kasus perdata dimana masyarakat bisa menggugat PT Semesta Margareksa jika memang mendapat sertifikat Asli HGU.
"Kami dari pihak anggota DPRD Komisi I hanya bisa memfasilitasi bagaimana kedepan agar aset pemanfaatan lebih besar nantinya," katanya
Terkait Persoalan antara warga dan PT Semesta Margareksa akan kita pelajari terlebih dahulu baru kemudian melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk membicarakan hal tersebut. (red)