Iklan

Redaksi
Jumat, 09 April 2021, 13:07 WIB
Last Updated 2021-04-09T05:07:20Z
KRIMINALREGIONAL

Ayah Siksa Anak Demi Rujuk dengan Mantan Istri

Ilustrasi, anak disiksa (int)


LINTASNEWS.ONLINE, BANDUNG - Seorang ayah nekat menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Penyiksaan terhadap bocah lelaki itu dilakukan ayah untuk bisa rujuk dengan mantan istrinya.


Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung mengatan DJ (31) ayah biadab itu selain menyiksa membawa bocah tiga tahun itu selama belasan hari. DJ beralasan untuk mengajak anaknya main namun justru disiksa.


Adanan menjelaskan selama berada dengan ayah kandungnya itu, bocah tersebut mengalami beragam kekerasan fisik.


Korban umur tiga tahun dilakukan penyiksaan. Disiksa diinjak, dipukuli sampai menangis, dibuat menangis.


Lebih teganya lagi kata Adanan aksi penyiksaan itu direkam sendiri oleh DJ. Videonya, kemudian dikirim ke mantan istrinya sekaligus ibu dari korban.


Menurut Adanan, DJ yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir itu melakukan penyiksaan dengan maksud agar mantan istrinya itu kembali rujuk dengan DJ.


Berharap dengan memvideokan, mantan istrinya akan kembali ke suaminya. Dengan harapan ibunya menjadi iba dan rujuk kembali. Kasus itu pun kemudian dilaporkan oleh mantan istrinya ke polisi. 


Tim unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung pun bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya itu, DJ dijerat Pasal 80 Jo 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara). Diperberat karena memang orangtuanya sendiri.