Iklan

Redaksi
Kamis, 15 April 2021, 19:23 WIB
Last Updated 2021-04-15T11:23:52Z
NASIONALREGIONAL

Bulan Ramadan ini, Gaji PNS akan Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat

Ilustrasi PNS atau ASN (int)


LINTASNEWS.ONLINE, JAKARTA -- Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi mengatakan rancangan aturan gaji PNS/ASN dipotong zakat rampung dibahas dan sedang diajukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Rancangan beleid berbentuk keputusan presiden (keppres) itubertujuan untuk mengoptimalisasi potensi zakat nasional. 


Nantinya, gaji yang diterima ASN tiap bulannya akan otomatis dipotong 2,5 persen untuk pembayaran zakat melalui BAZNAS.


"Kami siap mendukung pengelolaan zakatnya. Jika benefitnya banyak diterima oleh masyarakat, kami dapat memberikan informasi yang lebih transparan, dan masyarakat pun akan lebih rajin berzakat. Semoga niat baik kita semua mendapat berkah dari Allah SWT," ungkapnya Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (15/4/2021) ini.


Wacana pemotongan gaji untuk zakat sebenarnya sudah bergulir cukup lama, yakni sejak terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD melalui BAZNAS.


Ketua BAZNAS, Noor Achmad mengaku telah membuka komunikasi dengan presiden untuk membahas kembali implementasi wacana tersebut.


Dari hasil komunikasi tersebut, Baznas meminta agar aturan turunannya terbit yang mewajibkan menteri dan pimpinan lembaga untuk memfasilitasi kewajiban para PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN yang penghasilannya sudah sampai setara minimal 85 gram emas per tahun untuk membayar zakat dengan potong gaji 2,5 persen per bulan secara otomatis.


Pada 2018 ada gagasan untuk dibuat perpres (peraturan presiden), lalu gagasan itu mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Namun demikian karena barangkali kesibukan berbagai agenda nasional, termasuk selama setahun kita menghadapi covid-19, maka gagasan tersebut belum terwujud," ucap Noor


Jika tak ada aral melintang, pemotongan gaji ASN untuk zakat tersebut diharapkan bisa dilakukan mulai ramadan tahun ini.


Nanti langsung terpotong di sistem payroll (gaji pegawai). Ini sudah kita bahas dengan Kementerian Agama, kalau bisa mulai puasa ini, ramadan tahun ini sudah bisa diterapkan," tutupnya (red)