Iklan

Redaksi
Rabu, 14 April 2021, 20:27 WIB
Last Updated 2021-04-14T12:27:18Z

Pinjol Diduga Ancam Sebar Data Pribadi Nasabah Melalui Pesan WhatsApp

Ilustrasi Pinjol akan sebar data Pribadi Nasabah 


LINTASNEWS.ONLINE, JAKARTA - Perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending masih menjadi topik panas di lingkungan masyarakat. Aksi-aksi penagihan perusahaan ini selalu menjadi buah bibir yang tidak pernah kelar.


Baru-baru ini, ada video berdurasi 23 detik yang menginformasikan seseorang yang tengah membagikan data pribadi ke banyak orang melalui pesan WhatsApp. 


Dari video itu juga seseorang yang ada di dalamnya secara tidak langsung mengancam kepada para nasabah.


Video yang diunggah oleh akun Twitter @pinjollaknat ini telah dicuit ulang sebanyak 4.928 kali dan disukai sebanyak 7.527 kali dan ditonton sebanyak 322 ribu kali. Akun tersebut mengunggahnya pada tanggal 9 April 2021.


"Kalau data sudah diproses kaya gini bos, mau kaya gini? Dikirim ke semua kontak, tanpa dijalani sistem sudah jalan sendiri, biarin saja. Kontak Anda ratusan hanya hitungan menit tersebar, dipikirkan lagi pak ya kalau nggak mau respons," ujar seseorang dalam video tersebut.


Dugaan ancaman penyebaran data pribadi bukan masalah yang biasa, pemerintah harus segera menangani sebelum benar-benar menjadi masalah besar. Berikut dampak data pribadi disebar:


1. Buat Penipuan


Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menyatakan penyebaran data pribadi ini akan berdampak besar bagi konsumen atau pengguna.


"Sebab ini akan bisa disalahgunakan terutama untuk kejahatan lainnya baik berbasis online maupun offline," kata Heru.


Dia pun berharap pemerintah dan OJK turun tangan menangani masalah yang ditimbulkan dari perusahaan pinjol ilegal.


"Tegas saja, jika ada perusahaan yang justru ancam akan sebar data pengguna, izinnya dibekukan dan aplikasinya diblokir," katanya.



2. Pemerintah Harus Bertindak


Adanya dugaan ancaman yang berasal dari perusahaan pinjol kepada para nasabahnya harus segera ditindak oleh pemerintah dan OJK. Sebab, masalah penyebaran data pribadi merupakan hal besar yang harus segera diselesaikan.


Penindakan yang dilakukan adalah dengan membuatkan regulasi atau UU terkait dengan perlindungan dapa konsumen/nasabah. Serta meningkatkan literasi masyarakat terhadap perusahaan pinjol atau fintech peer-to-peer lending.


"Praktik seperti ini harus diselesaikan, karena ini akan menimbulkan masalah besar, bukan hanya gangguan ketidaknyamanan tapi juga tindak pidana ke depannya," kata Kepala Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja.


Dia berharap pemerintah bisa menyelesaikan masalah tersebut sebelum semuanya terlambat.


"Regulasinya belum ada yang mengatur, sepanjang belum ada regulasi, UU yang mengatur ini menjadi masalah besar buat kita. Sementara nanti ada regulasinya ya sudah terlambat, karena datanya sudah bocor," katanya.


Berlanjut ke halaman berikutnya.


3. Penyebabnya

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengungkapkan banyaknya masyarakat Indonesia yang masih mengakses perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal karena tingkat literasi yang masih rendah.


Tongam mengaku sangat prihatin jika masyarakat mengakses pinjol ilegal. Sebab, perusahaan tersebut memberikan dampak bagi kehidupannya ke depan.


"Literasi masyarakat masih perlu tingkatkan terus agar tidak akses pinjol ilegal, karena sangat berbahaya, fee besar, bunga tinggi, jangka waktu singkat, denda besar, penagihan tidak beretika, semua kontak HP (handphone) diakses untuk menagih," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (14/4/2021).


Baca juga:

1.200 Pinjol dan 390 Investasi Bodong Ditutup Tahun Lalu, Sudah Habis?

4. Prihatin

sangat prihatin lantaran masih banyak masyarakat yang mengakses pinjol ilegal.


Dia meminta kepada masyarakat yang ingin meminjam dana kepada perusahaan pinjol sebaiknya kepada perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari OJK.


"Kami sangat prihatin karena masih ada saja masyarakat yang akses ke pinjol ilegal," katanya.


OJK telah memberikan izin kepada 147 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending atau fintech lending. Seluruh perusahaan tersebut terdaftar dan mendapat izin dari OJK per 30 Maret 2021.


OJK mengumumkan terdapat 1 perusahaan pinjol yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia. (red)