![]() |
Ilustrasi, Siswa SMP Nikah (int) |
LINTASNEWS.ONLINE, JAKARTA – Sebanyak 11 siswa SMP di Bone Bolango, Gorontalo, memutuskan menikah saat pandemi COVID-19. Alasannya karena terlalu lama tak ada pembelajaran di sekolah.
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou Dikutip dari Fajar, Rabu (7/4) mengatakan kita menemukan di banyak tempat, karena terlalu lama tidak ada pembelajaran di sekolah membuat banyak kejadian yang memilukan.
Hamim mengaku terkejut mengetahui ada 11 siswa di wilayahnya menikah muda. Mereka kawin muda, padahal tidak boleh itu. Ada 11 siswa SMP di Bone Bolango ini sudah kawin.
Padahal menurut Undang-undang Perkawinan, usia pernikahan itu sudah diatur dan ditentukan batas minimal usia. Baik untuk perempuan maupun yang laki-laki.
"Menikah di usia atau umur-an SMP, tentu ini melanggar UU Perkawinan," katanya .
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa batas minimal usia untuk melakukan perkawinan bagi wanita dan pria yaitu 19 tahun.
Dia mengaku khawatir jika pembelajaran tatap muka di sekolah tidak kunjung dibuka, maka akan banyak siswa-siswi yang kawin muda. Atau mungkin akan ada perempuan-perempuan yang melahirkan dan tidak diketahui siapa ayahnya.
Padahal saat Indonesia merupakan salah satu negara baik di Asia dan dunia yang hingga kini belum melakukan pembelajaran tatap muka.
Untuk itu, diminta pembelajaran tatap muka segera dilakukan. Ditakutkan semakin lama proses belajar tatap muka akan menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Saya ingin kita di sini bisa berembuk dan bagaimana sikap Pemda terkait rencana pembukaan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19 ini.
Tentu yang utama adalah tetap mengedepankan dan memperhatikan protokol kesehatan. (red)