LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Berdasarkan Hasil Rapat Pemerintah Daerah bersama Kementrian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), TNI dan Polri tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M di masa Pendemi Covid-19, Rabu (12/5/2021)
Pemerintah Kabupaten Sidrap mengeluarkan surat edaran Kementerian Agama (Menag) RI No. SE 04 Tahun 2021 Perubahan Surat Edaran No. SE 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi.
Bupati Sidrap, Dollah Mando melalui Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi berharap kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid atau tempat terbuka.
Mengingat kondisi penyebaran covid-19 di Kabupaten Sidrap. Maka dengan ini disampaikan bahwa Sholat Idul Fitri 1442 H / 2021 M dapat dilaksanakan dengan ketentukan dapat dilaksanakan di Masjid, Mushollah dan Lapangan yang berukuran kecil seperti Halaman Sekolah dan lain-lain.
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri tidak dilaksanakan dilapangan berukuran besar seperti Lapangan Sepak Bola dan semacamnya.
Kemudian dilarang melakukan Takbiran Keliling, Takbiran bersama hanya dilaksanakan di Masjid atau Musholalah dan di Rumah.
Selain itu, Khatib yang berasal dari luar Kabupaten Sidrap, diwajibkan membawa Surat Keterangan bebas Covid 19 dari pihak yang berwenang.
"Khutbah Idul Fitri menggunakan waktu maksimal 20 menit. Jama'ah membawa pelengkapan Shalat masing-masing dari rumah," katanya.
Jama'ah sudah berwudhu sebelum ke Masjid atau Tempat Sholat. Setiap orang wajib menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan diharapkan membawa Handsanitizer.
Tidak berjabat tangan, bersalaman atau berpelukan, Bagi yang kurang sehat atau sakit dihimbau untuk tidak ke tempat shalat Idul Fitri.
"Panitia harus menyiapkan petugas khusus yang ditugaskan untuk mengatur jarak, mengawasi dan memeriksa penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan lainnya," kata Sudirman
Panitia melakukan penyemprotan Disinfektan sehari sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Berikut sejumlah aturan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1442:
1. Jemaah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Jumlah jemaah tidak lebih 50% daya tampung masjid. Jika diperlukan, boleh menggunakan halaman masjid.
3. Panitia menyiapkan petugas khusus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan. Aparat kecamatan, desa dan kelurahan bertugas memantau penerapan protokol kesehatan tersebut. (red)