Iklan

Redaksi
Jumat, 16 Juli 2021, 15:30 WIB
Last Updated 2021-07-16T07:30:20Z
DAERAHREGIONAL

MoU Lantas dan Diknas Sidrap, Pelajar SMP Tak Boleh Pakai Motor


LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap, melakukan Rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran lalu lintas ditingkat pelajar.


"Kami Satlantas Polres Sidrap melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap Muhammad Rohady Ramadhan terkait wacaba sekolah dengan tatap, di Kabupaten Sidrap,” jelas Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muhammad Thamrin, Jumat (7/16/2021).


 

Untuk menghadapi sekolah tatap muka lanjut  Muhammad Thamrin, diperkukan bekal yang lebih untuk anak sekolah. Khususnya wawasan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan membawa masker cadangan, serta membawa hand sanitizer dan rutin cuci tangan ketika sekolah tarap muka nanti. Selain itu  mengatur jarak kursi dan kapasitas ruang yang sesuai dengan 50 % dari jumlah normal juga harus diperhatikan.


"Kami SatLantas Polres Sidrap tentunya berperan dalam mobilisasi pelajar yang akan melaksanakan sekolah tatap muka untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan tidak dibolehkan mengendarai kendaraan tidak cukup umur dan tidak memiliki SIM. Tingkat SMP kebawah," Tegas Mantan Kanit Regiden Kabupaten Pinrang itu.


Kata Muhammad Thamrin, pelajar tingkat SMP sebagai generasi penerus bangsa sudah seyogyanya menjadi perhatian bersama bagi para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan kepolisian.


" Kami bersaka Dinas Pendidikan merencanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), untuk ke depan  lebih ditekankan lagi larangan terhadap pelajar SMP membawa sepeda motor, khusunya dalam kota. Nota Kesepahaman MoU ini diharapkan nantinya mampu memberi konstribusi yang signifikan terhadap penekanan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar." Harap Thamrin. (red)