LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP — Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) tentu ini sangat berat dilakukan oleh para masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang. Namun hal itu dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sidrap untuk menekan angka kasus Covid-19.
Semenjan terbitnya Surat edaran Pemkab Sidrap, menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ada beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum tersebut, diantaranya membatasi pengunjung sebesar 25% dari kapasitas, mengatur jarak kursi pengunjung minimal 2 meter, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita untuk layanan makan di tempat (dine In).
Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sampai dengan Pukul 20.00 Wita. Pengunjung juga diwajibkan memakai masker dengan baik dan benar.
Untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 212 sampal pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-undang NomOr 6 TAhun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Edaran ini berlaku bulan Juli 2021 akan dikaji kembali sesuai dengan perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sebagai informasi, terkait Surat Edaran ini, Pemkab Sidrap melaksanakan penyebarluasan informasi tanggal 15 Juli 2021, dan selanjutnya melakukan pengecekan lapangan dan penegakan aturan.
Sambil menerapkan PPKM Pemerintah Kabupaten Sidrap pun melakukan aksi-aksi sosial dalam membantu masyakat Sidrap yang terdampak.
Salah satunya, Pemerintah Kabupaten Sidrap me-launching penyaluran bantuan beras mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahun 2021 Kabupaten Sidrap,
Kegiatan berlangsung di Lobi Kantor Bupati Sidrap. Dollah didampingi Kepala Perum Bulog (Badan Urusan Logistik) Sidrap, Anwar Halim, dan Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Rehabilitasi Sosial, Hj. Nurhidayah.
Launching ditandai penyerahan beras kepada perwakilan penerima manfaat, serta pelepasan truk pengangkut beras ke seluruh kecamatan.
Adapun distribusi dilakukan PT Bulog Sidrap dibantu pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Anwar Halim mengatakan, total beras yang disalurkan sebanyak 158.020 kg untuk 15.802 penerima manfaat di 11 kecamatan Kabupaten Sidrap.
Setiap keluarga mendapat 10 kg, beras sudah siap di gudang. Bantuan mendukung pelaksanaan PPKM untuk bulan ini, sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari pusat," terangnya.
Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Rehabilitasi Sosial Sidrap, Nurhidayah memaparkan, penerima bantuan merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Penerima dari PKH sebanyak 8.169 orang sementara BST 7.633 orang. Jadi total 15.802 KPM berasal dari seluruh kecamatan di Sidrap," paparnya.
Sementara Bupati Sidrap, H. Dollah Mando mengatakan pemberian bantuan sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat yang tengah menjalani PPKM.
Harapan kita bantuan ini tersalurkan sebaik-baiknya dan pelaksanaan PPKM berjalan efektif di tengah pandemi covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," pesannya.
Dollah selanjutnya berpesan agar masyarakat melaksanakan aturan PPKM dengan membatasi kegiatan di luar rumah dan menghindari kerumunan
Dollah selanjutnya berpesan agar masyarakat melaksanakan aturan PPKM dengan membatasi kegiatan di luar rumah dan menghindari kerumu harus keluar terapkan protokol kesehatan, selalu pakai masker, cuci tangan memakai sabun, dan jaga jarak," katanya.
Selain disiplin protokol kesehatan, jangan lupa selalu berdoa untuk keselamatan diri, keluarga dan masyarakat, agar pandemi segera berakhir.
Selain Pemerintah Kabupaten Sidrap, pihak kepolisian pun malakukan aksi yang sama. Polres Sidrap menggelar bakti sosial (Baksos) serentak pembagian ribuan sembako kepada warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Sidrap.
Hal itu sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang membutuhkan di tengah mewabahnya pandemi Virus Corona (Covid-19).
Kegiatan pembagian sembako di pimpin langsung Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi. S.I.K., M.H didampingi Waka Polres Sidrap KOMPOL H. Muhtar. SE, serta para PJU Polres Sidrap
Sebelumnya, Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi. S.I.K., MH, memimpin apel pelepasan bakti sosial serentak sebagai bentuk peduli Polri kepada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah hukum Polres Sidrap.
"Pembagian sebanyak 500 paket sembako dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid 19 meliputi, masyarakat yang kurang mampu, warakawuri, pensiunan Polri yang terdampak Virus Corona (Covid-19) yang masih mewabah, " kata AKBP Leonardo Panji Wahyudi
Menurutnya, kegiatan bakti sosial pembagian sembako kepada warga terdampak Covid-19 merupakan salah satup wujud kepedulian anggota Polri khususnya Polres Sidrap kepada sesama guna meringankan beban mereka.
“Dengan kegiatan ini, kita harapkan bisa membawa manfaat untuk meringankan beban hidup warga yang terdampak Covid-19,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, bahwa mengingat masih mewabahnya Covid-19 maka aktivitas keseharian warga tidak seperti biasanya demi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan akan berdampak pula terhadap perekonomian masyarakat.
"Maka dari itu untuk mengatasi kesulitan masyarakat tersebut, Polres Sidrap dan jajaran menggelar bakti sosial (Baksos)," tuturnya.
Dalam kegiatan pembagian sembako tersebut, juga di lakukan sosialisasi agar masyarakat mematuhi imbauan pemerintah dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Mengingat hal itu di perlukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas.
“Untuk sementara warga, tetap patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, manjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas (5M), kalau tidak ada kepentingan mendesak jangan keluar rumah,” ucapnya.