LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Satreskrim Polres Sidrap membekuk lima orang pelaku yang menjadi sindikat kasus penipuan online atau dikenal dengan shobis.
Kelima tersangka itu adalah inisial L bin A, A alias O bin L, MJ bin M, R alias MD bin A, dan MSS bis S. Dua diantaranya masih dibawah umur.
Para pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Mereka dibekuk didalam kamar disebuah rumah kosong yang dia jadikan tempat untuk melakukan penipuan online. Saat polisi melakukan penggerebekan, para pelaku sobis tidak berkutik.
Puluhan barang bukti diamankan yakni 9 unit laptop, 20 unit handphone, 5 unit teminal USB, 54 buah modem, 1 unit portable print, 4 lembar kartu ATM, dan 1 lembar slip pengiriman.
Modus penipuan online yang dilakukan para pelaku yakni pemenang cek tunai sebesar Rp175 juta dari perusahaan aplikasi chat.
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, para pelaku dengan berbagai peran melakukan penipuan online dengan cara mengirim pesan singkat kepada korban secara acak melalui aplikasi SMS Caster.
"Mereka menggunakan laptop, kartu SIM provider dan modem berisi pesan "Selamat no anda meraih cek tunai Rp175 juta pin pemenang (WHA012), info hadiah klik..."," ucapnya, Kamis, 26 Agustus 2021.
AKBP Ponco Indriyo menyampaikan, bahwa pelaku lelaki A, MJ, R, dan MSS berperan melakukan pengiriman pesan singkat ke beberapa nomor handphone secara acak.
"Setelah itu, melakukan percakapan pada orang yang akan menerima hadiah dan meminta uang administrasi dengan mengaku sebagai karyawan perusahaan," ujarnya.
Sementara korbannya rata-rata dari luar provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni inisial BDS, SM, dengan kerugian lebih dari Rp100 juta.
Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus tersebut.
Pelaku diancam pasal berlapis dengan pasal 45A ayat (1) Ji pasal 28 ayat (1) Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) subs pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penipuan menggunakan media elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun (Fery)