Iklan


 

Redaksi
Minggu, 22 Agustus 2021, 08:28 WIB
Last Updated 2021-08-22T04:55:37Z
KRIMINALREGIONAL

Polisi Tertibkan Knalpot Racing, Filterisasi Perilaku Berkendara Dimasa Pandemi

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan

LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menjelaskan Jajaran Ditlantas Polda Sulsel kerap melakukan penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot racing. 


Menurut E .Zulpan , hal itu karena knalpot yang bising itu menimbulkan polusi suara yang dapat merusak indra pendengaran, mengganggu kenyamanan, dan sangat berbahaya terjadi Lakalantas.


"Karena orang yang knalpotnya besar cenderung kecepatannya tinggi," jelas E .Zulpan


Sebagaimana penertiban yang dilakukan Satlantas Polres Luwu Timur yang menindak kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan tidak sesuai standar pabrikan. Berlokasi di jalan poros Malili-Karebbe Kec.Malili Kab.Luwu timur


Dalam penindakan itu , sangsi berupa tilang akan dikenakan kepada pengendara yang terjaring razia sebagaimana yang di atur dalam pasal 285 ayat 1 UULLAJ 


Diketahui , hasil penindakan yang di lakukan Satlantas Polres Luwu Timur , berhasil di amankan barang bukti 2 unit motor yang menggunakan knalpot racing serta tidak menggunakan kaca spion.


Lebih lanjut diterangkan E .Zulpan ,  selain penindakan penggunaan knalpot racing, polisi juga rutin melakukan penindakan kepada pengendara dengan perilaku membahayakan, seperti balap liar.


E .Zulpan juga mengungkapkan penertiban yang dilakukan polres-polres jajaran Polda Sulsel tersebut adalah bagian dari tugas kemanusiaan kepolisian. Terutama filterisasi terhadap perilaku berkendara yang berisiko di masa pandemi. 


"Kebut-kebutan, konvoi, nongkrong, dan sebagainya. Jadi semuanya yang dilakukan kepolisian ini adalah  bagian dari operasi kemanusiaan untuk beri kenyamanan kepada seluruh masyarakat," tutup E Zulpan.