LINTASNEWS.ONLINE.SIDRAP -- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Dapil IX H. Zulkifli Zain kembali menggelar Penyebarluaskan Peraturan Daerah tepatnya di Gedung Masyarakat Baranti, Minggu (19/09/2021).
Penyebarluasan perda tersebut turut menggandeng Mahasiswa dari IPMI Cabang Baranti, dan dihadiri oleh pelajar dan Mahasiswa serta tokoh-tokoh masyarakat.
Perda yang disebarluaskan adalah Perda Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Tak Benda.
Dalam kegiatan tersebut, Sugianto Ketua IPMI Cabang Baranti turut mengapresiasi atas keterlibatannya dalam menyebarluaskan Perda sulawesi selatan.
"Kami ucapkan banyak terimakasih atas perhatian dari Bapak Anggota DPRD Sulsel bapak H. Zulkifli Zain, dalam sosialisasi perda ini, merupakan juga tugas kami untuk memahami Perda sulawesi selatan" Ujar Sugianto.
Ketua IPMI Baranti itu turut menyampaikan terimakasih atas kepedulian Legislator Sulsel itu yang juga turut membantu memberi bantuan sumbangan untuk perbaikan Asrama Mahasiswa Cabang Baranti di Kota Makassar.
"Beberapa hari yang lalu kami silaturahmi bersama beliau, dan pak Aji siap membantu, dan di sela-sela kegiatan beliau menyerahkan bantuan perbaikan Asrama kami, kami sangat bersyukur atas Kepedulian Anggota Dewan kita" Tutup Sugianto.
Kegiatan Penyebarluasan Perda turut dihadiri, Ketua PP IPMI Sidrap Pusat Makassar Syahrul Anwar, Sekretaris PD Pemuda Muhammadiyah Sidrap, Aswagino sebagai Narasumber, Tokoh Pemuda, Tokoh Mahasiswa dan Tokoh-Tokoh masyarakat.