Iklan


 

Redaksi
Sabtu, 18 September 2021, 17:16 WIB
Last Updated 2021-09-18T09:16:10Z
PEDULI COVID-19

Viral Pesta Pernikahan Melanggar Prokes di Sidrap, Camat Watang Pulu Bilang begini



LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP — Video pesta pernikahan di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap yang mengundang beberapa artis ibukota dan dihadiri banyak tamu undangan beberapa waktu lalu dinilai banyak kalangan melanggar prokes. 


Tayangan pesta pernikahan yang abai terhadap prokes itupun viral dan diberitakan oleh Media TV. Pesta pernikahan yang mendatangkan artis itupun disinyalir tidak mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 pemerintah setempat dan tidak mendapatkan izin keramaian dari pihak Polsek Watang Pulu


Terkait pemberitaan tersebut, Camat Watang Pulu, Andi Surya Prajahadiningrat mengungkapkan, kalau acara tersebut memang berlangsung di wilayah Kecamatan Watang Pulu dan sudah berkoodinasi dengan Polsek setempat dan dipastikan acara tersebut tak memiliki ijin keramaian. 


"Benar penyelenggara pesta pernikahan yang diberitakan tersebut kami pastikan tidak pernah melaporkan atau meminta izin ke pemerintah setempat dan tidak memiliki ijin keramaian dari polsek setempat,” kata Andi Surya disela-sela kegiatan pelaksanaan vaksinasi di SMP 1 Watang Pulu, Jumat kemarin.


Andi Surya, menambahkan, Pemerintah Kecamatan selama PPKM ini tidak melarang warganya menggelar hajatan selama itu menerapkan prokes. 


Bahkan Pemerintah Kecamatan bersama Polsek dan Koramil serta petugas puskesmas selalu turun mengedukasi ke masyarakat untuk menerapkan prokes Covid-19 terutama penerapan 5M yakni Mencuci tangan, Menjaga jarak, Memakai Masker, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas. 


Bahkan masyarakat telah dihimbau agar jumlah tamu undangan maksimal 25 persen dari tempat kapasitas acara sesuai ketentuan yang di keluarkan pemerintah. 


Andi Surya, berharap kepada warga agar melaporkan setiap kegiatan acara yang akan dilaksanakan, sehingga hal-hal demikian tidak terulang lagi.


"Silahkan gelar hajatan, namun tetap ikuti sesuai aturan yang ditetapkan,” pintanya. 


Terkait pelanggaran prokes ini satgas covid Kecamatan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Watang Pulu untuk mengundang pihak keluarga untuk  klarifikasi terkait pelanggaran prokes tersebut. 


Ditanyakan terkait dengan penanganan Covid diwilayah Kecamatan Watang Pulu, Andi Surya menyebutkan sesuai dengan data pertanggal (18/09/2021) level PPKM sudah turun dratis dari level 3 ke level 1 dengan jumlah pasien Covid hanya berjumlah 3 orang dengan status OTG. Tentunya ini berkat kerja sama semua pihak dan masyarakat Sidrap. 


Reporter : Hasmaruddin