Iklan


 

Fery Sirajuddin
Rabu, 01 September 2021, 16:02 WIB
Last Updated 2021-09-05T01:15:39Z
DAERAHREGIONAL

Yuk! Bayar Pajak Kendaraan Anda, Kanit Regident Samsat Luwu: Denda Dihapus

 


LINTASNEWS.ONLINE, LUWU -- Sejak berjalannya program penghapusan Denda Pajak dan Denda Biaya  Balik Nama kendaran bermotor, Antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat di Samsat Luwu.


Kanit Regident Samsat Luwu, IPDA H Alwi mengatakan bahwa selama berjalannya program penghapusan denda pajak kendaraan, masyarakat Luwu begitu antusias dalam membayarkan pajak kendaraan mereka.


"Olehnya itu kami sangat bersyukur atas adanya program ini guna meringankan beban masyarakat disaat - saat pandemi covid -19 seperti sekarang ini," ungkap Ipda H Alwi, Rabu, 1 September 2021.


Tak hanya itu, program ini juga dapat membantu memulihkan perekonomian di tengah Pandemi Covid -19.


Pada kesempatan itu pula ,Kanit Regident Samsat Luwu Ipda H Alwi menghimbau dan sekaligus mengajak kepada seluruh masyarakat agar segera mungkin membayar pajak kendaraan.


Mumpung, katanya penghapusan denda belum berakhir karena penghapusan Denda berakhir pada tanggal 29 September 2021, maka dari itu bayarlah pajak kendaraan anda di kantor Samsat Luwu.


Kanit Regident Samsat Luwu IPDA H Alwi  menegaskan kepada masyarakat wajib pajak agar menghindari Calo dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, karena Samsat Luwu telah memberikan pelayanan prima guna untuk memudahkan kepada wajib pajak dalam pelayanan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Fery)