Iklan

Fery Sirajuddin
Selasa, 05 Oktober 2021, 14:31 WIB
Last Updated 2021-10-05T06:31:26Z
POLITIKREGIONAL

Zainal Husain : Hak Interpelasi Dimaknai sebagai "Barang Dagangan"

 



LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP — Rencana rapat pembahasan hak interpelasi DPRD Sidrap yang dijadwalnya hari ini 5 Oktober 2021 kembali ditunda hingga batas waktu yang ditentukan. 



Hal ini ditunda kembali karena pengusung hak interpelasi tidak Qourum. Dari jumlah 18 orang Pengusung Hak Interpelasi hanya ada 10 orang yang hadir dalam Rencana rapat pembahasan hak interpelasi DPRD Sidrap.


Anggota Fraksi Bela Umat, Zainal Husain, Selasa (5/10/2021) mengatakan sebagian tim pengusung hak Interpelasi memaknai hak interpelasi sebagai barang dagangan. 


“Dengan gamblang disampaikan kepada kita sudah selesai di interpelasi karena apa yang kita cari itu sudah kita dapat,” kata Zainal.


Jelas hari bahwa mungkin dari sisi sebagian orang, tim pengusung Hak Interpelasi yang hadir hari adalah teman-teman yang dimanfaatkan. 


“Tim pengusung yang dimanfaatkan untuk mendapatkan seperti apa yang mereka dapatkan,” ungkap Zainal 


Untuk itu, Tim Pengusung yang masih konsisten untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan tidak memperdagang Hak Interpelasi denga Pokir-pokir dan proyek-proyek, tetap kita waspada. 


“Sekali lagi, kita harus waspada, masih banyak agenda-agenda besar yang akan kita laksanakan kedepan. Jangan sampai hal ini terulang lagi,” tegas Zainal dihadapan Pimpinan sidang pleno  pembahasan hak interpelasi DPRD Sidrap. 


Sebagian tim pengusung menganggap bahwa mereka telah berhasil kerena mendapatkan apa yang mereka inginkan. 


Ketua DPC PPP Sidrap, Patahaddin mengatakan Hak Interpelasi ini ditunda sesuai dengan mekanisme Tata Tertib DPRD dengan Alternatif ditentukan oleh Pimpinan Rapat dengan fraksi. (*)