Iklan


 

Fery Sirajuddin
Senin, 01 November 2021, 14:09 WIB
Last Updated 2021-11-01T06:09:00Z
DAERAHREGIONAL

Kinerja DPRD Sidrap Dipertanyakan, Usut Tuntas Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS

 



LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Ratusan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS) Rappang menggelar aksi unjuk rasa, Senin, 1 November 2021.


Aksi tersebut berlangsung di bundaran kota Pangkajene dan Gedung DPRD Sidrap. Mahasiswa yang turun kejalan gabungan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sidrap, Himap dan Himposip.


Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah spanduk ada yang bertuliskan evaluasi kinerja DPRD Sidrap, serta rekrutmen CPNS model PKI gaya baru.


Ada beberapa point tuntutan salah satunya untuk mengusut tuntas aktor dibalik kecurangan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terjadi di Kabupaten Sidrap.


"Kami minta agar mengusut tuntas aktor dibalik kecurangan tes CPNS," kata Sernandi, Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PC IMM Sidrap yang juga 

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa di bundaran kota Pangkajene.


Seperti diketahui sebanyak 225 peserta terlibat melakukan kecurangan SKD CPNS di 9 titik lokasi seleksi diantaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta.


Kemudian Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.


Laporan dugaan kecurangan dibuat oleh Tim BKN setelah ada peserta yang memperoleh nilai tinggi tetapi kertas buram yang bersangkutan tidak terpakai sama sekali. 


Salah satu PC yang dipakai dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN. Hasilnya ditemukan aplikasi remote Getscreen.me pada PC tersebut. Setelah dilakukan analisis melalui ML, terdapat 62 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan. 


Selain itu, mereka juga meminta kepada pemerintah daerah agar kiranya menstabilkan harga telur, daging

ayam dan jagung sesuai dengan harga acuan Permendag No 7 Tahun 2020.


Memperjelas regulasi minimarket sesuai dengan perpres no 42 tahun 2007 tentang

peraturan dan pembinaan pasar tradisional dan pasar pembelanjaan tokoh modern.


Setiap tokoh yang berdiri (supermarket) harus memperhitunkan kondisi social

ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara tokoh dan pasar tradisional.


Mendesak DPRD agar secepatnya melakukan interplasi sebagai fungsi

pengawasan kepada pemerintah daerah. (*)