Iklan

Fery Sirajuddin
Kamis, 11 November 2021, 17:36 WIB
Last Updated 2021-11-11T09:36:51Z
DAERAHREGIONAL

Satlantas Polres Sidrap Melaksanakan Penindakan Para Pelajar Dan Anak Dibawah Umur

 




LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP--Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polres Sidrap melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan para pelajar anak dibawah umur, saat mengendarai sepeda motor kesekolah.


Satlantas Polres Sidrap melakukan Kegiatan ini bukan tanpa alasan, Penindakan para pelajar di bawah umur saat mengendarai motor, untuk menekan angka kecelakaan. 


Pasalnya lakalantas rata-rata didominasi pelajar anak dibawah umur.


Kasatlantas Polres Sidrap AKP Muh Thamrin, SE.M.M menyampaikan, penindakan pelanggar bagi pengendara terutama pemotor dari kalangan pelajar itu perlu diberikan pembinaan sejak dini, agar lebih sadar ketika berkendara, baik disaat jam-jam sekolah maupun tertentu diluar waktu sekolah.


“Sasaran kami, pelanggar memiliki risiko akan terjadinya kecelakaan. Salah satunya, anak di bawah umur yang mengendarai motor. Itu yang personil temukan dilapangan,”ungkapnya.


Menurutnya, langkah ini diambil seiring risiko pemotor di bawah umur, menyebabkan kecelakaan di jalan. selain karyawan swasta, dominasi kecelakaan adalah melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.


Lebih dari 10 persen kecelakaan melibatkan pelajar. “Pelajar menjadi penyumbang kecelakaan terbesar setelah karyawan swasta yang mencapai kisaran 86 persen hingga triwulan ke dua tahun 2019,” ungkapnya. 


Kasat lantas menambahkan, kegiatan ini dilaksankan berdasarkan adanya kesepakatan bersama dengan Pemerintah Setempat Bupati Sidrap, Kapolres Sidrap, Dispendik serta Kepala Sekolah tingkat SMP SE Kabupaten.Sidrap untuk upaya sosialisasi kepada pelajar.


“Tidak hanya serta merta penindakan tilang untuk pelajar yang melanggar. Kami juga akan panggil orang tua yang terjaring penindakan supaya membuat surat pernyataan untuk mendukung menciptakan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dengan tidak memberikan izin anaknya untuk menggendarai kendaraan bermotor,” tandasnya. (*)