LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Rektor Universitas Muhammadiyah (UMS) Sidenreng Rappang, Prof. Dr. H. Jamaluddin Ahmad, S.Sos.,M.Si menegaskan soal lembaga mahasiswa yang berkecimpung di Lingkup Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM).
tidak ada batasan tentang aktivitas mahasiswa yang aktif dalam berorganisasi selama regulasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), dimana aturan tertuang dalam Statuta Kampus yang telah disahkan oleh Muhammadiyah.
"Mahasiswa tak dilarang untuk beraktifitas diluar kampus dan juga selamat tidak menyalahi Memorandum Of Understanding (MoU) yang ditemui bersama" Ucap Rektor UMS Rappang yang dikutip dari salah satu portal media online.
Berkaitan dengan itu, Ketua Pikom IMM FISIP UMS Rappang, Ramli menanggapi hal tersebut.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Rektor sudah tepat yaitu selama tidak menyalahi MoU, hanya ada pihak yang berusaha mempelintir pernyataan pak Rektor tersebut" ujar Ramli, Minggu, (16/01/2022).
Mereka menyatakan Pak Rektor untuk menjadikan sebagai "Legal Standing" dan alasan untuk membawa Organisasi Ektra ke Kampus Muhammadiyah, Seakan-akan Kampus tidak mengurusi, padahal jelas Kampus PTM ada Statutanya yang bersifat Final dan ada MoU, maka sudah tegas yang ada di kampus PTM hanya ada IMM dan organisasi Internal Kampus" Tegas Ramli.
"Kami tidak mentolerir jika ada mahasiswa yang melanggar Statuta dan MoU itu, ini Kampus Muhammadiyah dan rumah Persyarikatan, jika ingin membawa warna lain di dalam maka silahkan cari tempat lain" Tutup Ramli.
Sekedar diketahui bahwa Mahasiswa dan Lembaga Mahasiswa di PTM diatur oleh Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I. 0/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
BAB X (MAHASIWA, ORGANISASI KEMAHASISWAAN, DAN ALUMNI)
Pasal 28, Ayat 2 "ORGANISASI KEMAHASISWAAN PTM TERDIRI DARI IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM), DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA, BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA DAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA". (*)