LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP-- Tim Unit III Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali menggulung pelaku pelaku Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sidrap.
Seorang bandar terduga zat Metafetamina golongan 1 jenis Sabu-sabu berhasil diungkapkan.
Terduga bandar ini bernama Umar alias Imran (25 tahun), Alegetta Dusun Bulo Wattang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Umar ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jln. Meteng, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Penangkapan pelaku yang dipimpin langsung Kanit lll Subdit I KOMPOL Andi Sofyan,SH,SIK bersama anggotanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga jika di TKP sering dilakukan transaksi narkoba oleh pelaku.
kemudian polisi informasi tersebut dan makukan penyelidikan di Sidrap. Sesuai dengan ciri-ciri informan, Umar terlihat sedang melintas di TKP.
Langsung saja target disergap dan digeledah. Benar saja, polisi menemukan ada barang yang diselipkan di dalam pelaku bajunya berupa 1 sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga bukti sabu seberat -+ 51.35 gram.
Selain itu, 1 unit hp xiomi warna
hitam dan satu lembar karung berwarna putih.
Kompol Andi Sofyan, Minggu (6/3/2022) menjelaskan tersangka mengakui barang bukti 1 Bal itu adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan di ruang Dit Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kembangkan dari dipasok sabu tersebut,”ungkap Sofyan.
Adapun tersangka dijerat dan Disangkakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)