Iklan

Fery Sirajuddin
Kamis, 03 Maret 2022, 15:58 WIB
Last Updated 2022-03-03T07:58:02Z
DAERAHREGIONAL

Kegiatan Olahraga Dibolehkan di Level 3, Tapi Tanpa Penonton

 



LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1.


Serta mengoptimalkan posko penanganan  covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.


Dalam aturan yang berlaku 1 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang, terdapat 23 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk PPKM level 3, termasuk Kabupaten Sidrap.


Sejumlah aturan yang diberlakukan dalam level 3 diantaranya kegiatan/pertandingan olahraga diperbolehkan antara lain, diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


Kemudian olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas olahraga diruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.


Wakil Sekretaris Pembinaan Prestasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap, Ardiansyah Budiman menyampaikan bahwa berdasarkan aturan tersebut kegiatan olahraga juga termasuk kejuaraan.


"Kami dari pengurus KONI tetap mengapresiasi kegiatan tersebut. Walaupun tanpa penonton Insya Allah tidak mengurangi semangat atlet dalam bertanding. Sekaligus juga menjadi cara pencegahan penyebaran covid-19," ucapnya, Kamis, 3 Maret 2022.


Dikatakannya, bahwa selama ini untuk pemberian izin/rekomendasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga di serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. 


"Jadi kalo pihak kepolisian telah memberikan rekomendasi, kami dari KONI akan mendukung kegiatan tersebut," ucapnya.


Dia berharap kegiatan/kejuaraan olahraga di tengah pandemi bisa tetap dilaksakan tapi harus betul-betul sesuai protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Sehingga Tetap ada kesinambungan dari program kerja masing-masing cabang olahraga. (Fery)