LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Panitia pelaksana Kejuaraan Daerah (Kejurda) Grasstrack Sulawesi Selatan Seri I di Sirkuit Puncak Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap angkat bicara.
Pasalnya, kegiatan yang akan digelar pada 11-13 Maret 2022 itu bakal mengundang kerumunan menjadi sorotan setelah konser Tri Suaka Cs batal manggung di Monumen Ganggawa atau dikenal Pantai Kering (Panker), Rabu, 2 Maret 2022.
Konser Tri Suaka dihentikan karena Kabupaten Sidrap masuk level 3 menularan covid-19 bersama 22 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Ketua Panitia, Agus Rasyid mengatakan, bahwa tidak boleh menyandingkan acara Tri Suaka Cs di Panker dengan kegiatan di Sirkuti Puncak Bila.
"Kalau perbandingannya Panker tempat acara Tri Suaka dan disandingkan dengan kegiatan di Sirkuit Puncak. Saya kira ini tidak sebanding, dari segi lokasi dan sebaran tempat penonton," ucapnya.
Dikatakannya, pihaknya saat ini masih mengurus ijin dari Polda Sulsel. Jadi, kata dia masih jalan teknis dan pelaksanaan juga katanya mengikuti petunjuk Polda.
Sementara disampaikan soal RMS Trail Pinrang tunda gelaran wisata adventure karena covid-19 meningkat di daerah itu, Agus Rasyid menjawab, pihaknya juga siap tertib.
Meski, kata dia Pinrang itu kasusnya beda, baik lokasi maupun acara, karena ada acara panggung hiburannya.
"Tapi pada dasarnya, tetap kita menunggu petunjuk dan perkembangan kedepan," ucapnya.
Sementara itu, dia berharap kasus penularan covid-19 di Kabupaten Sidrap turun.
Sekedar diketahui, Kebijakan terbaru PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022. Aturan ini berlaku 1 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Ada 5 sektor penting penerapan aturan PPKM level 3 yang perlu diketahui :
1. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum saat PPKM level 3 Gowa, Parepare, hingga Palopo
- Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00
- Kapasitas pengunjung 50%
- Dua orang per meja
2. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
- Kapasitas maksimal 50%
- Beroperasi pukul 10.00 hingga 21.00
3. Aturan Bioskop Saat PPKM Level 3 Gowa, Parepare, hingga Palopo
- Kapasitas 50%
- Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi
- Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
4. Pelaksanaan kegiatan keagamaan/wisata/seni/olahraga/resepsi/rapat
- Kegiatan kekegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal
50%
- Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas
umum, taman umum, tempat wisata umum atau
area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50%
- Pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa penonton
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan
dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal
- Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka
dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal
- Resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50%
dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat
- Rapat/seminar/ pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu
5. Sektor Transportasi Saat PPKM Level 3 Gowa, Parepare, hingga Palopo
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan
masal,taksi (konvensional dan online) dan kendaraan
sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan
kapasitas maksimal 70%
- Pesawat terbang kapasitas penuh atau 100%
(Fery)