LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Sejumlah pengusaha yang melakukan aktivitas tambang galian C di Desa Betao, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap dipertanyakan perizinannya?
Jika pun berizin, apakah aktivitas tambang yang dinilai oleh warga berpotensi merusak lingkungan itu beroperasi sesuai aturan yang ada dititik kordinat ataukah diluarnya.
Untuk mencegah terjadinya dampak kerusakan lingkungan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidrap melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sidrap dan aparat kepolisian segera turun untuk mengecek lokasi.
"Kami berharap aparat bisa turun tangan untuk melakukan pemantauan di lokasi, apakah para penambang galian C Itu mengantongi izin atau tidak. Jika pun mengantongi, apakah mereka beroperasi di titik yang telah ditentukan," ucap warga, Rabu, 15 Juni 2022.
Sementara itu, Kepala Desa Betao, Alimuddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya beberapa waktu lalu membenarkan adanya aktivitas tambang galian C di wilayahnya.
Menurutnya, ada beberapa pengusaha di wilayahnya yang melakukan aktivitas tambang galian C. Ia mengakui memiliki izin, namun ia tidak mengetahui pasti izin tersebut dikeluarkan oleh instansi apa. (Fery)