Iklan

Fery Sirajuddin
Kamis, 21 Juli 2022, 15:24 WIB
Last Updated 2022-07-21T07:24:09Z
DAERAHREGIONAL

Akhwan Ali Perkenalkan Aplikasi Lindungihakmu ke Pemilih Pemula

 


LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Anggota KPU Kabupaten Sidrap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Akhwan Ali menjadi Narasumber pada acara Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidenreng Rappang, Kamis (21/07).


Akhwan Ali menyampaikan tahapan pemilu serentak tahun 2024 yakni hari, tanggal Pemungutan Suara dan jenis jenis surat suara yang akan dipilih pada Pemilu serentak tahun 2024. 


Peserta sosialisasi melibatkan siswa yang akan berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024.


Selain itu komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali juga memperkenalkan aplikasi Lindungihakmu yang bisa didownload di Play Store kepada peserta Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula.


Seperti diketagui, nantinya ada 5 kotak suara yang disiapkan dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Kotak suara tersebut terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.


Sekedar diketahui, ada beberapa tahapan Pemilu 2024 diantaranya:


1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.


2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.


3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.


4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.


5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.


6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. (Fers)