LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP--Masyarakat Desa Kanie mulai Hari Senin 11 juni 2022 akan dimudahkan dalam mengurus administrasi. Misalnya mau mencetak KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran dan kematian cukup di kantor Desa Kanie Kabar baik tersebut diungkapkan Kepala Desa Kanie, Abd Majid SE MSi.
Warga Desa Kanie yang ingin membuat atau memperbaharui data kependudukan sudah tak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil Sidrap yang jaraknya jauh
Warga bisa langsung membuatnya di kantor balai desa setempat. Hal ini dilakukan setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sidrap membuka kesempatan bagi Desa dalam mempermudah layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat
"Tentunya dengan wewenang seperti ini membuat warga yang mengurus administrasi kependudukan menjadi lebih mudah dan lebih hemat, karena bisa dilakukan di desanya sendiri tanpa harus pergi jauh ke Kantor Capil," kata Abd Majid saat dihubungi lewat ponselnya Rabu (6/7).
Ia membeberkan, sebelum pemerintah desa bisa mencetak akta dan KK sendiri, warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan setidaknya harus meluangkan waktu. Setidaknya waktu sehari diluangkan dari aktivitas kerjanya untuk mengurus administrasi kependudukan. "Belum lagi biaya, biaya yang dimaksud bukan biaya administrasi, karena semua sudah gratis. Biaya di sini adalah biaya transportasi ditambah biaya untuk beli makan dan minum, karena perjalanan jauh," ujarnya.
" Pelayanan administrasi kependudukan bagi warga, lanjutnya, dilakukan selama jam kerja Bahkan saat jam istirahat jika ada warga yang datang mengurus administrasi kependudukan tetap dilayani. Selama jaringan internet mendukung," tandasnya. (Fery)