LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Anggota DPRD Kabupaten Sidrap dari Fraksi Gerindra, Arya Yoga Vidyantara mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2020 tentang Kepemudaan, Minggu, 7 Agustus 2022.
Kegiatan yang juga dihadiri anggota DPRD Sidrap, Muh Rasyid Ridha Bakri dan Kabag Hukum Pemkab Sidrap, Andi Kaimal, serta sejumlah tamu undangan berlangsung di The Three Cafe, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Dalam kegiatan itu, Arya Yoga mengatakan, bahwa sebagai bagian masyarakat pemuda memiliki hak-hak yang wajib diberikan oleh pemerintah.
"Olehnya itu, kegiatan ini diharapkan bisa disebarluaskan peserta ke lingkungan masing-masing demi mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, beraklak, cerdas, kreatif, inovatif dan bertanggungjawab,” kata Arya Yoga.
Legislator fraksi Gerindra Sidrap itu menyampaikan, pemerintah berperan sebagai koordinator perencana, pelaksana, pengembangan, pembinaan dan pengawasan kepemudaan. Pemuda adalah agen perubahan.
“Disinilah tugas pemerintah, mengawasi. Jadi, kalau pemuda ada yang ingin dilakukan maka disampaikan ke pemerintah. Karena ada hak-hak yang diatur dalam Perda,” ungkapnya.
Sementara, Kabag Hukum Pemkab Sidrap, Andi Kaimal menyampaikan demi mewujudkan pemuda yang Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
"Maka diperlukan pembangunan Kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional," tandasnya. (Fers)