Iklan


 

Fery Sirajuddin
Selasa, 23 Agustus 2022, 15:17 WIB
Last Updated 2022-08-23T07:28:43Z
DAERAH

Diperlukan Tindakan Tegas Aparat Hukum Berantas Mafia Tanah



LINTASNEWS.ONLINE, AIDRAP--Terkait dugaan salah seorang warga Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap yang merasa di rugikan oknum tertentu dalam hal pengurusan sertifikat tanah, maka terkait hal itu warga meminta ada tindakan tegas aparat Hukum berantas mafia tanah


 


Pasalnya, warga yang mengaku telah membayar lebih dari ketentuan yang ada, merasa dirugikan, karena sertifikat tanah miliknya yang dijanjikan oknum tersebut sejak 2019 lalu, hingga saat ini belum juga terbit.


Menyikapi masalah itu, Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah Sidrap dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Sidrap berjanji akan segera menindak lanjuti masalah tersebut.


Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (23/8/2022) mengatakan, sebagai Satgas Mafia Tanah, pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan warga itu.


Sementara Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin yang dihubungi terpisah sesaat lalu mengatakan, keluhan warga yang merasa dirugikan oknum dalam pengurusan sertifikat, menjadi atensi bagi tim Satgas dalam mengusut masalah ini.


Pada kesempatan yang lain, Kepala ATR-BPN Sidrap, Muhammad Naim menjelaskan, tim Satgas mafia tanah bentukan pemerintah pusat yang melibatkan unsur Kejaksaan dan Kepolisian, secara otomatis berjejang ke provinsi dan kabupaten kota.


“Kami hanya mendampingi dan memberikan data yang dibutuhkan tim satgas mafia tanah untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum dalam hal pengurusan sertifikat tanah yang dapat merugikan masyarakat,”jelas Muh Naim. (Fers)