LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Sejumlah warga Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap mengeluhkan soal belum diterbitkannya sertifikat Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu dikeluhkan warga lantaran sudah berbulan-bulan telah membayar mahal administrasi penerbitan sertifikat PTSL di staf kelurahan Tanru Tedong, namun hingga kini belum juga diterbitkan.
"Yah, kami sudah bayar Rp250 ribu, bahkan ada biaya tambahan Rp1 juta di salah satu oknum di Tanru Tedong untuk percepatan proses penerbitan sertifikat prona atau PTSL, namun belum terbit sampai sekarang," kata salah seorang warga inisial B, Selasa, 23 Agustus 2022.
Lurah Tanru Tedong, Andi Revo berkilah stafnya telah menerima sejumlah uang prona atau PTSL diluar dari kewajiban Rp250 ribu.
"Jika pun ada yang memberikan dana diluar dari ketentuan. Itu hanya sukarela dari masyarakat yang ingin mengurus sertifikatnya karena banyak proses yang dilalui," ujarnya.
Untuk penerbitan sertifikat, katanya masih menunggu dari pihak Badan Pertanahan Sidrap (BPN) Sidrap.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPN, katanya. Diminta untuk menunggu penerbitannya," ucapnya.
Terpisah, Kepala BPN Sidrap, Muhammad Naim menyampaikan, bahwa untuk program PTSL 2022 tidak ada di Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
"Yang dapat PTSL 2022 di Kecamatan Dua Pitue hanya Kalosi 1.368, Kalosi Alau 476 Salobukang 587, Bila 411, Padang Loang Alau 640, Kampale 550, Salomallori 890 sertifikat," katanya.
"Untuk program PTSL di Kelurahan Tanru Tedong, kata Muhammad Naim baru akan diberikan pada tahun 2023. Itupun, jika ada kuota," tambahnya.
Dia menegaskan, bahwa untuk pembayaran program PTSL hanya Rp250 ribu berdasarkan SK 3 Menteri dan Perbup nomor 10A tahun 2019 dan nomor 10 tahun 2020.
"Jadi bagi warga yang dapat program PTSL, diharapkan segera melengkapi berkasnya untuk proses pendaftaran dan penerbitan sertifikatnya," terangnya.
Sekedar diketahui, program PTSL 2022 secara keselurahan di Kabupaten Sidrap sebanyak 12.500 sertifikat. (Fers)