Iklan


 

Fery Sirajuddin
Jumat, 19 Agustus 2022, 18:10 WIB
Last Updated 2022-08-19T10:10:41Z
DAERAHREGIONAL

Ketua MPC PP Sidrap: Biarkan Proses Hukum yang Bejalan

 


LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Sidrap, Andi Faisal Ranggong menanggapi soal tertangkapnya salah satu kader PP Sidrap atas dugaan sobis, Jumat, 19 Agustus 2022.


"Benar IJ adalah kader kami. Tapi itu adalah perbuatan oknum. Biarkan proses hukum yang berjalan. Kita tunggu saja proses selanjutnya di pihak kepolisian," ujarnya.


Soal langkah tegas PP, kata Andi Faisal Ranggong juga masih menunggu hasil penyelidikan pihak Polda Sulsel terkait kasus yang dialami salah satu kadernya itu.


Kendati demikian, kata dia pihaknya tidak akan meninggalkan kader yang lagi bermasalah. Tentunya pihaknya objektif melihat fakta, apabila ada oknum kader ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya harus di proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


"Secara organisasi Pemuda Pancasila tidak mentolerasi kader PP yang melakukan perbuatan melawan hukum terutama kasus narkoba, penipuan, korupsi dan kejahatan asusila," ujarnya.


Namun, lanjut Andi Faisal Ranggong aapabila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan diberikan sanksi organisasi.


"Kami secara organisasi sangat menyesalkan kejadian, karena MPC PP Sidrap sangat tegas dan komitmen berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, penipuan online dan perjudian di kabupaten Sidrap," tandasnya.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan penangkapan inisial IJ di Jakarta beberapa waktu lalu soal dugaan penipuan online, Jumat, 19 Agustus 2022.


"Ya, benar beberapa waktu lalu anggota Polda Sulsel menangkap inisial IJ di Jakarta soal dugaan penipuan. Ini masih dikembangkan, tunggu aja info selanjutnya," ujarnya.


IJ ditangkap diduga atas pengembangan kasus penipuan online atau sobis dengan mencatut nama pejabat tinggi aparat dan korbannya dari salah satu pengusaha di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.


Sejumlah informasi menyebutkan bahwa IJ sudah berada di Tahanan Titipan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel dengan BB lebih dari Rp300 juta. 


Sementara itu, belakangan diketahui IJ menduduki sejumlah jabatan penting disejumlah organisasi. (Fers)