Iklan


 

Fery Sirajuddin
Minggu, 21 Agustus 2022, 14:13 WIB
Last Updated 2022-08-27T13:21:22Z
DAERAH

Tindaklanjuti Instruksi Kapolri, Tim Ops Siber Polda Sulsel Tangkap "Passobiz" Asal Sidrap

 


LINTASNEWS.ONLINE,MAKASSAR--Tim Opsnal Siber Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus menangkap seorang pelaku kasus penipuan melalui media online, di Kec. Pitu Riawa Kab. Sidrap pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2022. Pelaku tersebut berinisial MA (24th)


Panit Opsnal Siber Subdit 5 Tipidsiber IPDA Mokhamad Rukin mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal adanya laporan Informasi, tentang maraknya penipuan online.


“Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan penipuan online dengan modus penawaran investasi trading saham.” ungkapnya


Pelaku inisial MA ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan. Penangkapan tersebut atas perintah Dir Reskrimsus Polda Sulsel Kbp Helmi Kwarta Kusuma Putra.


Berdasarkan hal tersebut, Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Tim Opsnal Siber akan menindak secara tegas dan akan memproses secara hukum yang berlaku kepada para pelaku tindak pidana penipuan online, pungkas “IPDA Mokhamad Rukin (Fers)