LINTASNEWS.ONLINE,MAKASSAR--Tim Opsnal Siber Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus menangkap seorang pelaku kasus penipuan melalui media online, di Kec. Pitu Riawa Kab. Sidrap pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2022. Pelaku tersebut berinisial MA (24th)
Panit Opsnal Siber Subdit 5 Tipidsiber IPDA Mokhamad Rukin mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal adanya laporan Informasi, tentang maraknya penipuan online.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan penipuan online dengan modus penawaran investasi trading saham.” ungkapnya
Pelaku inisial MA ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan. Penangkapan tersebut atas perintah Dir Reskrimsus Polda Sulsel Kbp Helmi Kwarta Kusuma Putra.
Berdasarkan hal tersebut, Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim Opsnal Siber akan menindak secara tegas dan akan memproses secara hukum yang berlaku kepada para pelaku tindak pidana penipuan online, pungkas “IPDA Mokhamad Rukin (Fers)