Iklan


 

Fery Sirajuddin
Jumat, 21 Oktober 2022, 16:44 WIB
Last Updated 2022-10-21T08:44:40Z
DAERAH

Ada Apa ?, SMA Islam Athirah Baruga Makassar Dimasuki Kejati Sulsel

 


LINTASNEWS.ONLINE, MAKASSAR -- Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan masih terus berlanjut di sejumlah sekolah yang ada di kota Makassar, Jumat, 21 Oktober 2022.


Kali ini, giliran Sekolah Menengah Atas (SMA) Islam Athirah Baruga Makassar di Jl Raya Baruga No.26, Antang, Kecamatab Manggala, Makassar dimasuki Kejati Sulsel.


Kegiatan yang dilaksanakan di sekolah tersebut atas kerjasama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Profesi Hukum (KKPH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Angkatan 70 di Kejati Sulsel.


Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kembali menjadi narasumber dari program tersebut. Acara ini dibuka oleh Kepala SMA Islam Athirah Baruga Makassar, H.M Ridwan Karim dan dihadiri sekitar 50 orang.


Soetarmi dalam materinya menyampaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


"Materi ini sangat penting mengingat kejahatan Cyber Crime banyak terjadi saat ini," ucapnya.


Olehnya itu, masyarakat khususnya pelajar  perlu diberikan pemahaman hukum agar mereka dapat menghindari modus operandi kejahatan Cyber Crime tersebut. 


Adapun beberapa contoh kejahatan cyber crime diantaranya: Hacking (teknik yang dilakukan oleh orang atau hacker untuk menyerang suatu system, jaringan, dan aplikasi dengan cara mengeksploitasi kelemahan dari hal-hal tersebut dengan maksud untuk mendapatkan hak akses atas data dan system).


Cyberpornography (istilah untuk pornografi di internet dalam bentuk informasi, gambar, foto dan video atau konten yang berisi mengenai pornografi).


Cyberbullying (perilaku berulang kali untuk menakuti atau membuat orang marah dari perilaku merendahkan martabat dan mengintimidasi orang lain melalui dunia maya).


Phising (upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan) dan Cybertrafficking (segala bentuk perekrutan, perpindahan, pengiriman orang yang bertujuan untuk mengeksploitasi.


Selama kegiatan JMS berlangsung siswa nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait kejahatan Cyber Crime. 


Soetarmi mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa yang sadar hukum.


Kemudian mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya serta menjauhkan diri dari paham paham radikal. 


"Dengan siswa mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman," tandasnya. (Fers)