LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap melepas secara resmi petugas verifikasi faktual (Verfak) partai politik peserta pemilu serentak 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, No 6 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Senin, 17 Oktober 2022.
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengatakan, verifikasi faktual melibatkan 20 orang anggota KPU yang dibagi dalam 5 tim.
"Tim tersebut akan melakukan verifikasi faktual kepada 7 parpol peserta pemilu baik partai lama non parlamen dan partai baru," ujarnya.
Tujuh parpol yang akan diverifikasi hingga 4 November 2022 itu terdiri dari partai Perindo, PSI, Hanura, PBB, Garuda, PKN dan Buruh.
"Untuk hari ini, ada tiga parpol yang kita faktualkan kepengurusannya yakni Perindo, PSI dan Hanura. Untuk besok, Selasa, 18 Oktober 2022 yaitu PBB, Garuda, PKN dan Buruh," ucapnya.
Verifikasi faktual kepengurusan parpol dilakukan selama dua hari, selanjutnya verifikasi keanggotaan akan dilakukan disetiap desa/kelurahan di 11 Kecamatan.
Kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap yang dikoordinir oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Andi Syaiful. (Fers)