Iklan


 

Fery Sirajuddin
Selasa, 11 Oktober 2022, 00:09 WIB
Last Updated 2022-10-10T16:09:41Z
DAERAH

Kejati Sulsel Tahan AO Bank Plat Merah Yang Rugikan Negara Rp6 Miliar

 


LINTASNEWS.ONLINE, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan salah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada KCP BRI Sentral Makassar tahun 2015 hingga 2022.


Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penyidik Adnan Hamzah didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman dilantai 5 ruang tindak pidana khusus Kejati Sulsel, Senin, 10 Oktober 2022.


"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka Hamdan Dinauri yang merupakan Account Officer (AO) pada salah satu bank plat merah milik pemerintah," ucapnya.


Dikatakannya, tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun  2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana 


Kemudian Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Sementara, Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman menerangkan bahwa penahanan terhadap tersangka Hamdari Dinauri berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.


Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menerangkan bahwa tersangka Hamdan Dinauri ditetapkan sebagai tersangka setelah lenyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar lebih Rp 6 Milyar.


"Tersangka secara melawan hukum telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur kredit modal kerja pada salah satu bank plat merah serta penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur kredit modal kerja," tandasnya. (Fers)